1. Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UNS
a. Calon Ketua dan Wakil Ketua dimana Ketua BEM berasal dari Program S1
minimal semester 6, sedangkan Wakil Ketua berasal dari Program D3 minimal
semester 4 dengan IPK minimal 2,75.
b. Persyaratan menjadi calon Ketua BEM FEB UNS :
1) Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Terdaftar sebagai mahasiswa FEB
UNS program S1 Reguler dalam tahun akademik yang sedang berjalan dan minimal
duduk di semester 6 dengan IPK minimal 2,75.
3) Mempunyai pengalaman
berorganisasi dibuktikan dengan surat keterangan aktif organisasi atau
sertifikat.
4) Menyatakan secara tertulis
kesediaannya untuk dipilih dan memenuhi serta mematuhi peraturan KPU.
5) Didukung minimal oleh 30
suara dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa.
6) Calon merupakan peserta
independen.
7) Tidak terancam drop out,
dibuktikan dengan fotokopi KHS semester terakhir.
8) Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
9) Telah lolos fit and proper test yang dilaksanakan
oleh KPU.
c. Calon tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota KPU. Apabila hal
tersebut terjadi, calon harus memilih dan membuat pernyataan tertulis untuk
mundur dari jabatan di atas atau mundur dari pencalonan. Surat pernyataan
ditujukan kepada ketua KPU.
d. Prosedur pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua
BEM FEB UNS:
1) Formulir pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UNS dapat
diunduh pada blog yang telah disediakan oleh KPU.
2) Formulir yang sudah diisi lengkap dibuat rangkap dua dan diserahkan
kepada KPU dengan disertai:
a. Dukungan mahasiswa
dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa sebanyak (tiga puluh) buah.
b. Paparan tertulis tentang
visi dan misi calon Ketua BEM FEB UNS.
c. Surat keterangan dokter.
d. Fotokopi kartu mahasiswa
atau KRS dan KHS semester terakhir.
e. Pas foto terbaru hitam-putih ukuran 3x4 dan 4x6
masing-masing dua lembar.
2.
Calon Anggota Dewan Mahasiswa (DEMA) FEB UNS
a.
Setiap mahasiswa FEB UNS S1 Reguler dan D3 FEB UNS mempunyai hak untuk
dicalonkan menjadi anggota DEMA FEB UNS.
b.
Persyaratan menjadi anggota DEMA FEB UNS :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Terdaftar sebagai mahasiswa FEB UNS program S1 Reguler dan D3 FEB UNS
dalam tahun akademik yang sedang berjalan dan minimal duduk di semester dua.
3) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan memenuhi
serta mematuhi segala ketentuan Pemilihan Umum FEB UNS.
4) Calon merupakan peserta independen.
5) Tidak terancam drop out, dibuktikan dengan fotokopi KHS
semester terakhir.
6) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
7) Telah lolos fit and proper test
yang dilaksanakan oleh KPU.
c.
Calon tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota KPU. Apabila hal
tersebut terjadi, calon harus memilih dan membuat pernyataan tertulis untuk
mundur dari jabatan di atas atau mundur dari pencalonan. Surat pernyataan
ditujukan kepada ketua KPU.
d.
Prosedur pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran calon anggota
DEMA FEB UNS:
1)
Formulir pendaftaran calon anggota DEMA FEB UNS dapat dinduh pada blog
yang telah disediakan oleh KPU.
2)
Formulir yang sudah diisi lengkap dibuat rangkap dua dan diserahkan
kepada KPU dengan disertai:
a. Dukungan mahasiswa
dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa sebanyak 10 (sepuluh) buah.
b. Fotokopi kartu mahasiswa
atau KRS dan KHS semester terakhir.
c. Pas foto terbaru hitam-putih
ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing dua lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar